jagomart
digital resources
picture1_Doc Laporan Keuangan 12833 | Laporan Tahunan 2018 Bab I Bab V Isi


 201x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.89 MB       Source: www.pn-buntok.go.id


Doc Laporan Keuangan 12833 | Laporan Tahunan 2018 Bab I Bab V Isi
pada saat itu diberlakukannya undang undang republik indonesia nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung  dimana mahkamah agung ri dituntut agar  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   Page | 1
                               BAB I
                           PENDAHULUAN
          A.  KEBIJAKSANAAN UMUM PERADILAN
          Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah peradilan tingkat pertama yang melaksanakan
          peradilan di tingkat kabupaten, dalam perkembangannya pada tahun 2004 Pengadilan
          Negeri telah resmi menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung RI, yang sebelumnya
          kantor Pengadilan Negeri untuk bidang kesekretariatan di bawah Departemen Kehakiman
          RI dan pada saat itu diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
          2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
          Agung, dimana Mahkamah Agung RI dituntut agar lebih independen hal tersebut tercantum
          pada pasal 2 Undang-Undang Tahun 2004 yaitu Mahkamah Agung adalah Pengadilan
          Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
          terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
          Pada era reformasi, lembaga peradilan dituntut untuk lebih transparan dan profesional di
          bidang hukum, begitupula dengan Laporan Keuangan, Mahkamah Agung menargetkan
          untuk mendapatkan opini dari BPK yaitu  “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”.
          Dengan perbaikan-perbaikan di segala bidang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI
          diharapkan lembaga peradilan di mata masyarakat umum tidak lagi menjadi momok yang
          menakutkan, akan tetapi menjadikan pengayom masyarakat dalam mencari keadilan.
          Dasar dari pembuatan Laporan Tahunan pada kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
          yaitu Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W.16-U/1436/OT.01.2/XII/2018
          tanggal 04 Desember 2018 perihal Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2018.
          Tujuan Laporan tahunan ini yaitu untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang telah
          dilaksanakan pada tahun 2018 dan juga sebagai barometer untuk peningkatan kinerja pada
          tahun yang akan datang. Laporan Tahunan berisi tentang capaian kegiatan-kegiatan di
          bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
          B. VISI DAN MISI 
            Visi 
          Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan 
          citra yang ingin diwujudkan organisasi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.
          Visi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah :
          “Terwujudnya Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Yang Agung”
           Misi
          Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II menetapkan misi yang 
          menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu :
            a Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
            b Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
            c Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
                                                                                                    Page | 2
                        d Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Buntok Kelas
                           II
                   C. RENCANA STRATEGIS 
                         No.       Sasaran Strategis               Indikator Kinerja        Target
                         1.        Terwujudnya proses peradilan    a. Persentase sisa       90%
                                   yang pasti, transparan dan         perkara yang 
                                   akuntabel                          diselesaikan:
                                                                      -   Perdata
                                                                      -   Pidana
                                                                   b. Persentase perkara:   70%
                                                                      -   Perdata
                                                                      -   Pidana
                                                                   Yang diselesaikan tepat 
                                                                   waktu
                                                                   c. Persentase            40%
                                                                      penurunan sisa 
                                                                      perkara:
                                                                      -   Perdata
                                                                      -   Pidana
                                                                   d. Persentase perkara 
                                                                      yang tidak 
                                                                      mengajukan upaya 
                                                                      hukum:
                                                                      -   Banding           90%
                                                                      -   Kasasi            75%
                                                                      -   PK                65%
                                                                   e. Persentase perkara    10%
                                                                      pidana anak yang 
                                                                      diselesaikan dengan 
                                                                      diversi
                                                                   f. Index Responden       75%
                                                                      Pencari Keadilan 
                                                                      yang puas terhadap 
                                                                      layanan Pengadilan
                         2.        Peningkatan Efektivitas         a. Persentase isi        20%
                                   Pengelolaan Penyelesaian           putusan yang 
                                   Perkara                            diterima oleh para 
                                                                      pihak tepat waktu.
                                                                   b. Persentase perkara    7%
                                                                      yang diselesaikan 
                                                                      melalui mediasi
                                                                   c. Persentase berkas     100%
                                                                      perkara yang 
                                                                      diajukan banding, 
                                                                      Kasasi dan PK 
                                                                      secara lengkap dan 
                                                                      tepat waktu.
                                                                   d. Presentase putusan    20%
                                                                      perkara yang menarik
                                                                      perhatian masyarakat
                                                                      yang dapat diakses 
                                                                      secara online dalam 
                                                                      waktu 1 (satu) hari 
                                                                      setelah putus.
                         3.        Meningkatnya akses peradilan    a. Persentase perkara    100%
                                   bagi masyarakat miskin dan         prodeo yang 
                                   terpinggirkan                      diselesaikan
                                                                   b. Persentase perkara    10%
                                                                      yang diselesaikan di 
                                                                      luar gedung 
                                                                      pengadilan
                                                                                                                               Page | 3
                                                                                     c.  Persentase pencari           100%
                                                                                         keadilan golongan 
                                                                                         tertentu yang 
                                                                                         mendapat layanan 
                                                                                         bantuan hukum 
                                                                                         (Posbakum).
                                4.           Meningkatnya Kepatuhan                  Persentase putusan               90%
                                             terhadap putusan Pengadilan             perkara perdata yang 
                                                                                     ditindaklanjuti 
                                                                                     (dieksekusi)
                                5.           Terwujudnya pelaksanaan                 Persentase pelaksanaan           85%
                                             pengawasan kinerja aparat               pengawasan ,
                                             peradilan secara optimal baik           Audit kinerja dan 
                                             internal maupun eksternal               pembinaan
                                6.           Terwujudnya transparansi                a. Persentase Hakim              50%
                                             pengelolaan SDM lembaga                     dan Aparatur 
                                             peradilan berdasarkan                       Peradilan yang telah 
                                             parameter objektif                          mengikuti 
                                                                                         diklat/pelatihan
                                                                                     b. Persentase Hakim              50%
                                                                                         dan Aparatur 
                                                                                         Peradilan yang 
                                                                                         promosi dan mutasi 
                                                                                         berdasarkan 
                                                                                         parameter objektif
                                7.           Meningkatnya transparansi               a.  Persentase                   80%
                                             pengelolaan SDM, Aset dan 
                                             Keuangan                                terpenuhinya
                                                                                     kebutuhan
                                                                                     standar sarana
                                                                                     dan prasarana
                                                                                     yang
                                                                                     mendukung
                                                                                     peningkatan
                                                                                     pelayanan prima
                                                                                     b.  Persentase                   85%
                                                                                         peningkatan 
                                                                                         produktifitas kinerja 
                                                                                         SDM (SKP dan 
                                                                                         Penilaian Prestasi 
                                                                                         Kerja)
                                                                                     c.  Persentase                   85%
                                                                                         Tercapainya Target 
                                                                                         Kegiatan Prioritas 
                                                                                         yang mendukung 
                                                                                         layanan prima 
                                                                                         pengadilan
                                                                            BAB  II
                                                                                                         Page | 4
                    A. STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI )
                    Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri Buntok Kelas II telah diatur dalam PERMA
                    Nomor   7   Tahun   2015   Tentang   Organisasi   Dan   Tata   Kerja   Kepaniteraan   Dan
                    Kesekretariatan   Peradilan,   sedangkan   dalam   Pelaksanaan   Tugas   dan   Administrasi
                    Peradilan berpedoman pada Buku I dan II Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua
                    Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991.
                    Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Pedoman Pelaksanaan Tugas
                    tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan
                    fungsi lembaga peradilan yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang
                    diajukan oleh para pencari keadilan. Pelaksanaan Tugas tersebut juga dilaksanakan dalam
                    rangka meningkatkan citra dan wibawa Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan yang
                    mandiri yakni dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mencapai
                    hasil lebih baik yang menyangkut tugas-tugas Teknis dan Administrasi Yudisial maupun
                    tugas-tugas Administrasi Umum.
                              STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II
                                                  (PERIODE 31 DESEMBER 2018)
                                                              K E T U A
                                                                    -
                                                                    -
                                            Bayu Seno Mahartoyo Sukmo, S.H.,M.H.
                                                                    -
                                                                    -
                                                             WAKIL KETUA
                                                                    -
                                                       Ade Suherman, S.H.M.H.
                                                                    -
                           HAKIM
              1. Agustinus, S.H.
              2. John Ricardo, S.H.
                               PANITERA                                                   SEKRETARIS
                          Budiyan Noor, S.H.                                         Arlin L. Maulidya, S.E.
                                                                          KEPALA SUB         KEPALA SUB         KEPALA SUB
           PANITERA MUDA        PANITERA MUDA       PANITERA MUDA          BAGIAN              BAGIAN            BAGIAN 
              PERDATA              PIDANA              HUKUM            PERENCANAAN,                            UMUM DAN
                                    (Plt.)              (Plt.)            TEKNOLOGI         KEPEGAWAIAN,        KEUANGAN
              SRI ARTUTI        FRIDHO TUMON,          SRIPAH           BAGUS R. PRIMA,     ANITA SELVIA, SE   CHELVIA, A.MD
                                      KELOMPOK JABATAN
                                         FUNGSIONAL :
                                 - Panitera Pengganti:’
                                   1. FRIDHO TUMON, S.H.
                                   2. IKA MELINDA M., S.H.
                                   3. SRIPAH NADIAWATI, S.H.
                                 - Juru Sita:
                                   1. KASRANI
                                  -Juru Sita Pengganti:
                        -   STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Page bab i pendahuluan a kebijaksanaan umum peradilan pengadilan negeri buntok kelas ii adalah tingkat pertama yang melaksanakan di kabupaten dalam perkembangannya pada tahun telah resmi menjadi satu atap dengan mahkamah agung ri sebelumnya kantor untuk bidang kesekretariatan bawah departemen kehakiman dan saat itu diberlakukannya undang republik indonesia nomor tentang perubahan atas dimana dituntut agar lebih independen hal tersebut tercantum pasal yaitu negara tertinggi dari semua lingkungan tugasnya terlepas pengaruh pemerintah lainnya era reformasi lembaga transparan profesional hukum begitupula laporan keuangan menargetkan mendapatkan opini bpk wajar tanpa pengecualian wtp perbaikan segala dilakukan oleh diharapkan mata masyarakat tidak lagi momok menakutkan akan tetapi menjadikan pengayom mencari keadilan dasar pembuatan tahunan surat ketua tinggi palangkaraya w u ot xii tanggal desember perihal penyusunan tujuan ini mengevaluasi kegiatan dilaksanakan juga sebagai barometer peni...

no reviews yet
Please Login to review.