Authentication
201x Tipe DOCX Ukuran file 0.89 MB Source: www.pn-buntok.go.id
Page | 1 BAB I PENDAHULUAN A. KEBIJAKSANAAN UMUM PERADILAN Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah peradilan tingkat pertama yang melaksanakan peradilan di tingkat kabupaten, dalam perkembangannya pada tahun 2004 Pengadilan Negeri telah resmi menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung RI, yang sebelumnya kantor Pengadilan Negeri untuk bidang kesekretariatan di bawah Departemen Kehakiman RI dan pada saat itu diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dimana Mahkamah Agung RI dituntut agar lebih independen hal tersebut tercantum pada pasal 2 Undang-Undang Tahun 2004 yaitu Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Pada era reformasi, lembaga peradilan dituntut untuk lebih transparan dan profesional di bidang hukum, begitupula dengan Laporan Keuangan, Mahkamah Agung menargetkan untuk mendapatkan opini dari BPK yaitu “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”. Dengan perbaikan-perbaikan di segala bidang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI diharapkan lembaga peradilan di mata masyarakat umum tidak lagi menjadi momok yang menakutkan, akan tetapi menjadikan pengayom masyarakat dalam mencari keadilan. Dasar dari pembuatan Laporan Tahunan pada kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yaitu Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W.16-U/1436/OT.01.2/XII/2018 tanggal 04 Desember 2018 perihal Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2018. Tujuan Laporan tahunan ini yaitu untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan juga sebagai barometer untuk peningkatan kinerja pada tahun yang akan datang. Laporan Tahunan berisi tentang capaian kegiatan-kegiatan di bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. B. VISI DAN MISI Visi Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan organisasi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II. Visi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah : “Terwujudnya Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Yang Agung” Misi Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu : a Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Buntok Kelas II b Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan c Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Page | 2 d Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II C. RENCANA STRATEGIS No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 1. Terwujudnya proses peradilan a. Persentase sisa 90% yang pasti, transparan dan perkara yang akuntabel diselesaikan: - Perdata - Pidana b. Persentase perkara: 70% - Perdata - Pidana Yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase 40% penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding 90% - Kasasi 75% - PK 65% e. Persentase perkara 10% pidana anak yang diselesaikan dengan diversi f. Index Responden 75% Pencari Keadilan yang puas terhadap layanan Pengadilan 2. Peningkatan Efektivitas a. Persentase isi 20% Pengelolaan Penyelesaian putusan yang Perkara diterima oleh para pihak tepat waktu. b. Persentase perkara 7% yang diselesaikan melalui mediasi c. Persentase berkas 100% perkara yang diajukan banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu. d. Presentase putusan 20% perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah putus. 3. Meningkatnya akses peradilan a. Persentase perkara 100% bagi masyarakat miskin dan prodeo yang terpinggirkan diselesaikan b. Persentase perkara 10% yang diselesaikan di luar gedung pengadilan Page | 3 c. Persentase pencari 100% keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum). 4. Meningkatnya Kepatuhan Persentase putusan 90% terhadap putusan Pengadilan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) 5. Terwujudnya pelaksanaan Persentase pelaksanaan 85% pengawasan kinerja aparat pengawasan , peradilan secara optimal baik Audit kinerja dan internal maupun eksternal pembinaan 6. Terwujudnya transparansi a. Persentase Hakim 50% pengelolaan SDM lembaga dan Aparatur peradilan berdasarkan Peradilan yang telah parameter objektif mengikuti diklat/pelatihan b. Persentase Hakim 50% dan Aparatur Peradilan yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter objektif 7. Meningkatnya transparansi a. Persentase 80% pengelolaan SDM, Aset dan Keuangan terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima b. Persentase 85% peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) c. Persentase 85% Tercapainya Target Kegiatan Prioritas yang mendukung layanan prima pengadilan BAB II Page | 4 A. STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI ) Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri Buntok Kelas II telah diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, sedangkan dalam Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan berpedoman pada Buku I dan II Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991. Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Pedoman Pelaksanaan Tugas tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan. Pelaksanaan Tugas tersebut juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan citra dan wibawa Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan yang mandiri yakni dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mencapai hasil lebih baik yang menyangkut tugas-tugas Teknis dan Administrasi Yudisial maupun tugas-tugas Administrasi Umum. STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II (PERIODE 31 DESEMBER 2018) K E T U A - - Bayu Seno Mahartoyo Sukmo, S.H.,M.H. - - WAKIL KETUA - Ade Suherman, S.H.M.H. - HAKIM 1. Agustinus, S.H. 2. John Ricardo, S.H. PANITERA SEKRETARIS Budiyan Noor, S.H. Arlin L. Maulidya, S.E. KEPALA SUB KEPALA SUB KEPALA SUB PANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MUDA BAGIAN BAGIAN BAGIAN PERDATA PIDANA HUKUM PERENCANAAN, UMUM DAN (Plt.) (Plt.) TEKNOLOGI KEPEGAWAIAN, KEUANGAN SRI ARTUTI FRIDHO TUMON, SRIPAH BAGUS R. PRIMA, ANITA SELVIA, SE CHELVIA, A.MD KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL : - Panitera Pengganti:’ 1. FRIDHO TUMON, S.H. 2. IKA MELINDA M., S.H. 3. SRIPAH NADIAWATI, S.H. - Juru Sita: 1. KASRANI -Juru Sita Pengganti: - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
no reviews yet
Please Login to review.