jagomart
digital resources
picture1_Uraian Tugas Kantor Otoritas Pelabuhan


 238x       Tipe DOC       Ukuran file 0.12 MB       Source: otoritaspelabuhantgpriok.files.wordpress.com


File: Uraian Tugas Kantor Otoritas Pelabuhan
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                  URAIAN TUGAS
                                                        KANTOR OTORITAS PELABUHAN
              NO             JABATAN                       TUGAS                                      URAIAN TUGAS
             1.    Kepala Otoritas Pelabuhan     Melaksanakan   pengaturan,    1. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                 Pengendalian,           dan      Kegiatan Penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa
                                                 Pengawasan         Kegiatan      dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan
                                                 Kepelabuhanan          Pada      serta penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penahan
                                                 Pelabuhan   Yang   Diusahan      gelombang, pengerukan kolam pelabuhan dan alur-pelayaran,
                                                 Secara Komersil.                 reklamasi   serta   jaringan   jalan   dan   Sarana   Bantu   Navigasi-
                                                                                  Pelayaran, sarana dan prasarana jasa;
                                                                               2. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                  Kegiatan   Penyusunan   rencana   induk   pelabuhan,   Daerah
                                                                                  Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
                                                                                  (DLKp) pelabuhan;
                                                                               3. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                  Kegiatan Penyusunan dan pegusulan tarif untuk ditetapkan oleh
                                                                                  Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan, fasilitas
                                                                                  pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor
                                                                                  Otoritas   Pelabuhan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan
                                                                                  perundang-undangan;
                                                                               4. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                  Kegiatan   Pelaksanaan   pengaturan,   pengendalian,   dan
                                                                                  pengawasan   kegiatan   lalu   lintas   dan   angkutan   laut   serta
                                                                                  penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan;
                                                                               5. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                  Kegiatan Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan
                   NO                   JABATAN                                  TUGAS                                                     URAIAN TUGAS
                                                                                                                lahan   daratan   dan   perairan,   fasilitas   dan   pengoperasian
                                                                                                                pelabuhan,   Daerah   Lingkungan   Kerja   (DLKr)   dan   Daerah
                                                                                                                Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan serta keamanan dan
                                                                                                                ketertiban di pelabuhan;
                                                                                                            6. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                                                Kegiatan Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian
                                                                                                                lingkungan di pelabuhan;
                                                                                                            7. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                                                Kegiatan Pelaksanaan peran sebagi wakil Pemerintah dalam
                                                                                                                pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha
                                                                                                                Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
                                                                                                            8. Melaksanakan   pengaturan,   Pengendalian,   dan   Pengawasan
                                                                                                                Kegiatan Pelaksanaan pembinaan usaha dan penyediaan dan/atau
                                                                                                                pelayanan   jasa   kepelabuhanan   yang   belum   disediakan   oleh
                                                                                                                Badan Usaha Pelabuhan;
                                                                                                            9. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan 
                                                                                                                Kegiatan Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
                                                                                                                hukum dan hubungan masyarakat.
                  2.      Kepala Bagian Tata Usaha                 Melaksanakan                 urusan      1.  Pengelolaan urusan keuangan; 
                                                                   keuangan, kepegawaian dan                2.  Pelaporan SistEm Akuntansi  Instansi (SAI);
                                                                   umum, hukum dan hubungan                 3.  Pelaporan, penerimaan, penyetoran, dan pembukuan penerimaan
                                                                   masyarakat serta pelaporan                   Negara Bukan Pajak;
                                                                   di      lingkungan   kantor              4.  Pelaksanaan urusan kepegawaian;
                                                                   Otoritas Pelabuhan                       5.  Pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
                                                                                                            6.  Penatausahaan surat menyurat, kearsipan;
                                                                                                            7.  Pelaksanaan kerumah tanggaan dan urusan umum;
                                                                                                            8.  Pelaksanaan urusan bantuan hukum;
                                                                                                            9.  Penyiapan bahan-bahan penyelesaian permasalahan hukum dan 
                                                                                                            10. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
                   NO                   JABATAN                                  TUGAS                                                     URAIAN TUGAS
                  3.      Kepala Subbag Keuangan                    1.  Melakukan              Urusan       1.  Membuat Surat Perintah Membayar (SPM);(*)
                                                                        Keuangan;                           2.  Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana;
                                                                                                            3.  Menyiapkan Surat Setor Pajak;(*)
                                                                    2.  Administrasi                        4.  Melaksanakan Pembukuan Transaksi Keuangan;(*)
                                                                        Pembukuan;                          5.  Melakukan Verifikasi Keuangan;
                                                                                                            6.  Menyiapkan Laporan Keuangan;
                                                                    3.  Penerimaan                  dan         (*) Sesuai dengan SK pengangkatan
                                                                        penyetoran   Penerimaan             7.  Melaksanakan Pembuatan Daftar Gaji  Pegawai
                                                                        Negara   Bukan   Pajak                  1)   Menyusun konsep Daftar Gaji;
                                                                        (PNBP);                                         a) Menginventarisir   SK   perubahan   pegawai   (KGB,
                                                                                                                            Mutasi, Pensiun, Meninggal, dan Tanggungan);     
                                                                    4.  Penatausahaan   Barang                          b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian;
                                                                        Milik Negara (BMN);                      2)  Menyusun konsep Daftar Uang Makan;
                                                                                                                        a)  Menghitung kehadiran karyawan;
                                                                    5.  Pelaporan               Sistem                  b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian untuk
                                                                        Akuntansi Instansi (SAI).                           rekap daftar hadir;
                                                                                                                        c)  Menghitung uang makan;
                                                                                                                 3)  Menyusun Konsep Daftar Lembur; 
                                                                                                                        a)  Menghitung kehadiran karyawan;
                                                                                                                        b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian untuk
                                                                                                                            rekap daftar hadir;
                                                                                                                        c)  Menghitung uang lembur;
                                                                                                                 4)  Menghitung kebutuhan permakanan/Uang Lauk Pauk;
                                                                                                                 5)  Memproses Klaim Taspen;
                                                                                                                 6)  Memproses Bapetarum.
                                                                                                            8.  Membuat dan menyusun daftar usulan kegiatan (DUK) dan DUP;
                                                                                                            9.  Mengawasi   pelaksanaan   Pembukuan   dan   Administrasi
                                                                                                                Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP);
                                                                                                            10. Mengawasi pelaksanaan Penyetoran PNBP;
                                                                                                            11. Menyusun Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
                                                                                                            12. Membuat   Laporan   Keuangan   (Triwulan,   Semesteran,   dan
                   NO                   JABATAN                                  TUGAS                                                     URAIAN TUGAS
                                                                                                                Tahunan);
                                                                                                            13. Mendata aset bergerak dan tidak bergerak;
                                                                                                            14. Mengatur pendistribusian barang;
                                                                                                            15. Mendata Persediaan Barang;
                  4.      Kepala Subbag Kepegawaian                 1.  Melakukan              Urusan       1.  Menyusun Daftar Urut Kepangkatan dan Daftar Nominatif
                          dan Umum                                      Kepegawaian;                            pegawai;
                                                                                                            2.  Menyusun dan mengupdate database kepegawaian;
                                                                    2.  Melakukan   Pembinaan               3.  Menyiapkan usulan kenaikan pangkat pegawai;
                                                                        dan          Pengembangan           4.  Menyiapkan dan memproses cuti pegawai;
                                                                        Jabatan Fungsional;                 5.  Menyiapkan usulan formasi dan mutasi pegawai;
                                                                                                            6.  Menyiapkan usulan pengangkatan pegawai negeri sipil dan
                                                                    3.  Melakukan              Urusan           usulan penerbitan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, kartu Askes, dan
                                                                        Administrasi Umum;                      kartu Taspen;
                                                                                                            7.  Mengumpulkan dan menyimpan data pribadi pegawai dan DP3;
                                                                    4.  Melakukan              Urusan       8.  Menyiapkan usulan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan
                                                                        Kerumah Tanggaan dan                    Surat Perintah Menduduki Jabatan;
                                                                        Urusan Umum.                        9.  Merekap absensi pegawai;
                                                                                                            10. Menyiapkan proses pemeriksaan dan pengusulan sanksi pegawai
                                                                                                                yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil;
                                                                                                            11. Menyiapkan usulan diklat prajabatan, penjenjangan dan teknis;
                                                                                                            12. Menyiapkan usulan ijin belajar, ujian dinas, dan penyesuaian
                                                                                                                ijazah;
                                                                                                            13. Menyiapkan usulan tanda penghargaan;
                                                                                                            14. Menyiapkan usulan pemberhentian dan pensiun pegawai;
                                                                                                            15. Menerima,   mengklasifikasikan,   dan     mengagendakan   surat
                                                                                                                masuk;
                                                                                                            16. Mengatur pendistribusian surat;
                                                                                                            17. Mengelola surat rahasia;
                                                                                                            18. Meneliti surat masuk dan keluar;
                                                                                                            19. Mengarsipkan surat masuk dan keluar; 
                                                                                                            20. Menyiapkan   Laporan   Tahunan   dan   Laporan   Akuntabilitas
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Uraian tugas kantor otoritas pelabuhan no jabatan kepala melaksanakan pengaturan pengendalian dan pengawasan kegiatan penyusunan rencana kerja program desain analisa evaluasi penyediaan lahan daratan perairan kepelabuhanan pada serta pemeliharaan fasilitas penahan yang diusahan gelombang pengerukan kolam alur pelayaran secara komersil reklamasi jaringan jalan sarana bantu navigasi prasarana jasa induk daerah lingkungan dlkr kepentingan dlkp pegusulan tarif untuk ditetapkan oleh menteri atas penggunaan atau disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pelaksanaan lalu lintas angkutan laut penjaminan kelancaran arus barang di pengoperasian keamanan ketertiban kelestarian peran sebagi wakil pemerintah dalam pemberian konsesi bentuk lainnya kepada badan usaha melakukan pengusahaan pembinaan pelayanan belum pengelolaan urusan tata kepegawaian keuangan hukum hubungan masyarakat bagian pelaporan sistem akuntansi instansi sai umum penerimaan penyetoran pembukuan negara bukan...

no reviews yet
Please Login to review.