Authentication
298x Tipe DOC Ukuran file 0.23 MB Source: dapenbankdki.or.id
KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK DKI SELAKU PENDIRI DANA PENSIUN BANK DKI Nomor : 8 Tahun 2013 Tentang PERATURAN DANA PENSIUN BANK DKI Direksi PT. Bank DKI, Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Peserta dan Pihak Yang Berhak di hari tua perlu dilakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank DKI Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 khususnya pada komponen Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) dan pemberian Manfaat Pensiun Lainnya; b. Bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank DKI telah mendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank DKI tanggal 25 Januari 2013; c. Bahwa agar maksud tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direksi. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan peraturan pelaksanaannya; 1 3. Akta Nomor 4 tanggal 06 Mei 1999 yang dibuat oleh dan di hadapan Harun Kamil,SH, Notaris di Jakarta tentang Pendirian PT.Bank DKI dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C.8270.HT.01.01. Tahun 1888 tanggal 7 Mei 1999; 4. Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-79636.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 29 Oktober 2008; 5. Akta Nomor 84 tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI; 6. Akta Nomor 23 Tanggal 16 April 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DKI; 7. Akta Nomor 18 Tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Ashoya Ratam,SH,MKn di Jakarta tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DKI; 8. Perjanjian Kerja Bersama antara PT.Bank DKI dengan Serikat Karyawan PT.Bank DKI Nomor : 001/PKB/DIR/IV/2012 tanggal 11 April 2012; 9. Keputusan Direksi PT.Bank DKI Nomor 126 Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank DKI. Memperhati : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank DKI kan Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013. M E M U T U S K A N 2 Menetapkan : PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK DKI. BAB I K E T E N T U A N U M U M Pasal 1 ARTI ISTILAH Dalam Peraturan Dana Pensiun ini, yang dimaksud dengan : 1. Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Bank adalah PT. Bank DKI; 4. Pendiri adalah Bank; 5. Pemberi Kerja adalah Pendiri; 6. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Bank DKI; 7. Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank DKI yang menjadi dasar penyelenggaraan program Pensiun; 8. Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun; 9. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun; 10. Penerima Titipan adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan; 11. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun ini; 12. Manfaat Lain adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Pensiunan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri; 13. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. 14. Iuran adalah uang yang dibayarkan oleh Karyawan dan Pendiri; 15. Karyawan adalah Karyawan Bank yang telah diangkat sesuai dengan Peraturan Kepegawaian Bank; 16. Peserta adalah Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan telah terdaftar pada Dana Pensiun; 3 17. Pensiunan adalah Peserta yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun; 18. Pihak Yang Berhak adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang Ditunjuk; 19. Janda/Duda adalah Isteri/Suami yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang meninggal dunia dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun atau meninggal dunia atau berhenti bekerja; 20. Anak adalah semua Anak Peserta yang sah menurut hukum yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun atau meninggal dunia atau berhenti bekerja; 21. Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun atau meninggal dunia atau berhenti bekerja; 22. Imbalan Kerja adalah Penghasilan tetap yang diperoleh Karyawan; 23. Penghasilan Dasar Pensiun, selanjutnya disingkat PhDP yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya Iuran dan Manfaat Pensiun adalah prosentase imbalan kerja berdasarkan tingkatan karyawan; 24. Masa Kerja adalah Masa Kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai Masa Kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun; 25. Cacat adalah Cacat total dan tetap, yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Kerja yang menyebabkan Karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan pengalamannya. Pasal 2 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN (1) Dana Pensiun ini menjalankan kegiatannya dengan nama Dana Pensiun Bank DKI, disingkat DAPEN BANK DKI selanjutnya disebut Dana Pensiun dan berkedudukan di Jakarta. (2) Dana Pensiun didirikan di Jakarta, dan dapat mempunyai Cabang/Perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Pendiri, tanpa mengurangi Perizinan untuk itu dari pihak yang berwenang. Pasal 3 TANGGAL PEMBENTUKAN DAN JANGKA WAKTU (1) Dana Pensiun ini dibentuk pada tanggal 14 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. 4
no reviews yet
Please Login to review.