Authentication
365x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: bumdesbersamatebingsejahtera.files.wordpress.com
PROFIL BUMDES BERSAMA “TEBING SEJAHTERA “ KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI I. Sejarah berdirinya Bumdes Bersama Nama Lembaga : Bumdes Bersama “ TEBING SEJAHTERA “ Tgl /Thn berdiri : 12 Januari 2017 Sejarah berdiri : Kecamatan Tebing Tinggi pada tahun 2009 telah masuk Program pemberdayaan melalui Program PNPM –Mandiri perdesaan ,dari tahun ketahun program ini semakin berkembang sampai pada tahun 2015 program PNPM berakhir. Ditahun 2016 program ini ditindaklanjuti tingkat kecamatan untuk pembentukan sebuah lembaga sebagai badan hukum tetap dan legal yang menaungi program PNPM ini, lembaga itu dikenal dengan nama BKAD, kemudian pada tahun 2017 terbentuklah BUMDES Bersama TEBING SEJAHTERA yang menjadi badan hokum tetap yang menaungi Program PNPM. Perjalanan terbentuknya Bumdes bersama Tebing Sejahtera ini begitu panjang dan melelahkan, hal ini sangat dirasakan oleh pengurus PNPM dan BKAD Tebing Tinggi, tetapi dengan adanya motivasi untuk mengembangkan perekonomian desa yang ada dikecamatan Tebing tinggi, serta adanya anjuran pemerintah untuk segera membentuk bumdes bersama maka Pada tanggal 12 Januari 2017 bertempat dikantor camat kecamatan tebing tinggi yang diprakarsai dan difasilitasi ole BKAD terbentuklah secara resmi Bumdes Bersama TEBING SEJAHTERA yang menjadi keputusan Final dalam rapat MAD yang di hadiri oleh bapak camat, sekcam, seluruh kepala desa dan sekdes serta BPD sekecamatan tebing tinggi . Dengan terbentuknya Bumdes bersama Tebing Sejahtera ini kegiatan simpan pinjam kelompok ibu-ibu yang ada di program PNPM secara otomatis berpindah menjadi salah satu Unit usaha Bumdes yang sekarang dikenal sebagai Lembaga Keuangan mikro. Begitu juga dengan seluruh Aset yang dimiliki PNPM juga secara otomatis berpindah menjadi asset bumdes Bersama Tebing sejahtera. Bumdes Bersama Tebing Sejahtera Kecamatan Tebing Tinggi ini beranggotakan 9 desa 1 kelurahan untuk berkerjasama dalam mengembangkan perekonomian yang ada dimasing – masing desa Visi : Menjadi lembaga usaha kecamatan yang sehat,berkembang,dan terpercaya yang mampu melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social. Misi : 1. Meningkatkan mutu dan inovasi hasil produksi ekonomi secara konsisten. 2. Meningkatkan mutu pengelolaan dan struktur permodalan 3. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota Bum desa Bersama 4.Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha sector riil. 5. Membangun infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian perdesaan. 6. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak 7. Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan. Tujuan : 1. Meningkatkan kerja sama Desa dalam usaha ekonomi Desa di kawasanperdesaan; 2. Mewadahi pelaku ekonomi Desa di kawasan perdesaan dalam usaha bersama yang produktif; 3.Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa di kawasan perdesaan; 4.Melindungi masyarakat Desa di kawasan perdesaan dari mata rantai perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat Desa; dan 5.Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa berdasarkan hasil usaha bersama di kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang usaha : 1. Usaha simpan Pinjam 2. BRILINK 3. Pengadaan Barang dan jasa Prospek usaha : sangat menjanjian mengingat dukungan pemerintah terhadap lembaga ini Rencana : Peningkatan kualitas manageman lembaga keuangan Pengembangan usaha : - Sosialisasi keberadaan organisasi kepada masyarakat setempat - Peningkatan kualitas SDM - Kerjasama dengan pemerintah desa dan kabupaten - Pengembangan Produk unggulan desa - Memanfaatkan teknologi informasi II. Dasar Hukum Pendirian Dasar hukum pendirian Bumdes bersama Tebing Sejahtera 1. Undang – undang No .6 tahun 2014 tentang desa - Pasal 83 sampai pasal 85 UU No 6/2014 tentang desa yang mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan. - Pasal 87 sampai dengan pasal 90 UU No 6/2014 tentang desa. Yang mengatur spesifik tentang Bumdesa. - Pasal 92 tentang kerjasama antar desa. Ketentuan ayat 3,kerjasama antar desa dilaksanakan oleh Badan kerjasama Antar desa yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala desa. Ketentuan ayat 6 , pembentukan Bum desa bersama yang merupakan milik desa atau lebih. 2. PP No.43/2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.47/2015. - Pasal 1 41 , yang mengatur pembentukan Bum desa Bersama - Pasal 142 , sebagai norma delegatif pembentukan peraturan menteri desa PDT dan transmigrasi 3. Permendesa No.4 tahun 2015 tentang pendirian , pengurusan dan pengelolaan dan Pengeloaan Bum desa bersama disepakati melalui Musyawarah Antar Desa yang difasilitasi oleh Badan kerjasama antar desa. Bum desa bersama ditetapkan dalam peraturan bersama Kepala desa tentang
no reviews yet
Please Login to review.