164x Filetype PDF File size 1.78 MB Source: jdih.parigimoutongkab.go.id
Ul °'KOREKSI DAI^ SESUA! KETENTUAN PERUNDANG - UNDANGAN PERANGKAT daerah BUPATI PARIGI MOUTONG PENGUSUL PROVINSI SULAWESI TENGAH PERATURAN BUPATI PARIGI MOUTONG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PARIGI MOUTONG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha Untuk Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4185); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 133); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dal am Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Parigi Moutong. 4. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 5. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 6. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 7. Penyesuaian tarif Retribusi adalah peninjauan kembali tarif Retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. BAB n PENYESUAIAN TARIF Pasal 2 (1) Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan kembali tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), besamya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana ter can turn dalam angka 3 huruf a Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB m PENUTUP Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Ditetapkan di Parigi pada tanggal -fdofOM' 0C^ BUPATI PARIGI MOUTONG, SAMSURIZAL TOMBOLOTUTU Diundangkan di Parigi pada tanggal | SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG, PARAF KOORDINASI SEKDA ASISTEN ( ^ ) . 1 KABAG KUMDANG KEPAI.A PERANGKAT DAERAHJL BERITA DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2019 NOMOR j LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PARIGI MOUTONG NOMOR : 3 'f/'hlM TANGGAL : 'feblri/Ari $014 TENTANG : PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO. JENIS PELAYANAN BESARNYA TARIF (Rp) 1 2 3 1 Pemakaian Tanah : a. Pemakaian tanah yang dipergunakan untuk usaha dan tempat : 1. Klas Jalan I 1.500,-/ M2 x Luas Tanah/Bulan 2 Klas Jalan II 1.000, -/ M2 x Luas Tanah/Bulan 3. Klas Jalan III 750,-/ M2 x Luas Tanah/Bulan b. Pemakaian tanah/jalan yang diperlukan untuk timbunan material 500/M2/Hari c. Pemakaian tanah yang diperuntukkan bagi pemasangan Sarana Pubiikasi untuk promosi/bisnis : 1. Bando : 1) Kawasan ekslusif 17.500.000, 2) Strategis I 15.000. 000,- 3) Strategis II 12.000. 000,- 4) Strategis III 10.000.000,- 2. Billboard 1) Kawasan ekslusif 10.000.000,- 2) Strategis I 7.500.000, - 3) Strategis II 6.000. 000,- 4) Strategis III 5.000. 000,- Baliho 1) Strategis I 2.000. 000,- 2) Strategis II 1.500.000, 3) Strategis III 1.000. 000,- 2 Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat: a. Dump Truck 485.000,-/Hari b. Trailler 1.336.500,-/Hari c. Wheel Loader 2.800.000,-/Hari d. Loader 1.500.000,-/Hari e. Vibrator Roller 1.500.000,-/Hari f. Motor Grader 3.200.000,-/Hari g. Excavator 2.800.000,-/Hari h. Bulldozer 3.000.000,-/Hari i. Buldozer Cat D5 3.000.000,-/Hari j. Tandem vibrator roller 1.000.000,-/Hari k. Asphalt 234.000,-/Hari 1. Baby Roller 500.000,-/Hari m. Compresor 300.000,-/Hari n. Compresor 15.000,-/Hari 0 . Generator 150.000,-/Hari p. Plat 100.000,-/Hari q. Water Tank Truck 288.000,-/Hari r. Truck Crane Isuzu 400.000,-/Hari s. Vibro 100.000,-/Hari t. Mobil Tinja 300.000,-/Hari 2 3 1 288.000,-/Hari Mobil Penyiraman Tan am an Mobil Bus 500.000,-/Hari Mobil Bus 350.000,-/Hari Alcon Pemadam 100.000,-/Hari Jetsky 2.000.000,-/Hari Loader 1.000.000,-/Hari Vibratory Tandem Roller (2 ton) 400.000,-/Hari 3 Pemakaian Kekayaan daerah lainnya : a. Pemakaian Laboratorium Pengujian Bah an Bangunan 1) Thinbox 10 .000,-/ lx uji 2) Brass Round Sieve 30.000,-/ lx uji 3) Bulk Density test set 30 .000,-/ lx uji 4) Absorption of Fane Agregat 30 .000,-/ lx uji 5) Beaker Glass 15.000,-/ lx uji 6) Compaction test set 40.000,-/ lx uji 7) Cintrifuge dan Reflux Extractor test set 150.000,-/ lx uji 8) Core Drilling 200.000,-/ lx uji 9) Bulk Density test set 30.000,-/ lx uji 10) Laboratory CBR test set 100.000,-/ lx uji 11) Los Angeles Abrassion Machine 50.000,-/ lx uji 12) Brass Round No.200 30.000,-/ lx uji 13) Specific Gravity of Coarse 30.000,-/ lx uji 14) Sieve Shaker 20.000,-/ lx uji 15) Sand Cone test set 150.000,-/ lx uji 16) Graduated Cylinder 10.000,-/ lx uji 17) Organic Impurities test set 10.000,-/ lx uji 18) Slump test set 200.000,-/ lx uji 19) Laboratory Concrete Mixer 75.000,-/ lx uji 20) Compression Machine 50.000,-/ lx uji 21) Test Hammer. 150.000,-/ lx uji 22) Marshall Test 150.000,-/ lx uji 23) Hand Bor 300.000,-/ lx uji 24) Dvnamic Cone Pnetrometer 250.000,-/ lx uji 25) Dutch Cone Pnetrometer (Sondir) 500.000,-/ lx uji 26) Liquid Limit test set 35.000,-/ lx uji 27) Plastis Limit test set 35.000,-/ lx uji 28) Glison Sample Spliter 50.000,-/ lx uji 29) Pression Sample Splitter 50.000,-/ lx uji 30) Sand Aquipvatent Test 25.000,-/ lx uji 31) Compresive Strength of Hydraulic Cement Mortar 50.000,-/ lx uji 32) Mixing Bowl 10.000,-/ lx uji 33) Graduated Cylinder 10.000,-/ lx uji 34) Pokcer Dial Thermometer 10.000,-/ lx uji 35) Aggregat Impact Test 25.000,-/ lx uji 36) Stop Watch 5.000,-/ lx uji 37) Square Pan 10.000,-/ lx uji 38) Piffon Scale Cap 50 kg 20.000,-/ lx uji 39) Sondness test 25.000,-/ lx uji 40) Speedy Moisture test 150.000/ lx uji 41) Valumetric Flask 10.000,-/ lx uji 42) Round Pan 10.000,-/ lx uji b. Pemakaian Mobil Pemadam Kebakaran : 1. Bantuan Khusus penjagaan yang bersifat Komersial 350.000,-/hari oleh Pemadam kebakaran kepada swasta selama 24 iam atau kurang per unit. 250.000,-/hari 2. Bantuan penjagaan untuk swasta Non komersial dan / atau yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah diluar Instansi Pemerintah Daerah yang dikomersilkan selama 24 iam atau kurang oer unit.
no reviews yet
Please Login to review.