Authentication
305x Tipe DOC Ukuran file 0.05 MB Source: biropbj.jabarprov.go.id
LAPORAN KETUA PANITIA PENYELENGGARA PADA PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) PROVINSI DI TRANS HOTEL SEMINYAK, BALI TANGGAL 26 – 27 FEBRUARI 2020 Yang terhormat Kepala LKPP Yang kami hormati, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP; Yang kami hormati narasumber para narasumber: Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LKPP, Direktur Sertifikasi Profesi LKPP, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Kepala UKPBJ dari Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jawa Timur; Yang kami hormati Para Pejabat/Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Bagian/Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah/BPKSDM dari seluruh Pemerintah Provinsi; Serta para undangan peserta Rapat Koordinasi Nasional UKPBJ Provinsi tahun 2020. Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, dan salam sejahtera bagi kita semua, Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita semua dapat hadir dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional UKPBJ Provinsi Tahun 2020 di Kerobokan Bali. Selanjutnya perkenankanlah kami selaku panitia, melaporkan tentang penyelenggaraan Rakornas UKPBJ ini, 1. Dasar Hukum Penyelenggaraan: a. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Perpres Nomor 106 Tahun 2007 Tentang LKPP beserta Perubahannya; c. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP beserta Perubahannya; d. Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; e. Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; f. Surat Edaran Deputi Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia No. 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (MK-UKPBJ) Level Proaktif; g. SK Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 4 Februari 2020 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi. 2. Waktu pelaksanaan adalah dua hari, Rabu – Kamis, 26 – 27 Februari 2020, bertempat di The Trans Resort, Sunset Road Seminyak Kerobokan Bali 3. Tujuan penyelenggaraan: Meningkatkan pemahaman dan berbagi pengalaman bagi para pejabat dan anggota UKPBJ Pemerintah Provinsi mengenai proses pembentukan dan tata kelola UKPBJ; Meningkatkan peran UKPBJ Provinsi dalam membina dan berkoordinasi dengan pelaku pengadaan di lingkungan Kabupaten/Kota-nya; Berbagi informasi dan pemahaman terkait isu/permasalahan dalam pembentukan dan tata kelola UKPBJ struktural antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan percepatan pencapaian level kematangan proaktif; Memberikan pembelajaran bagi pelaku pengadaan dan mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengembangkan UKPBJ-nya menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan dalam membangun dan mengembangkan kelembagaan pengadaan barang/jasa yang kredibel, profesional, efektif dan efisien; Koordinasi pelaksanaan Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ sebagai salah satu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019 – 2010 sesuai amanat Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 4. Tema Rakornas UKPBJ Provinsi Tahun 2020 : “ Percepatan Pencapaian Tingkat Kematangan Level Proaktif pada UKPBJ Provinsi Dalam Rangka Memenuhi Target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” 5. Narasumber: a. Kepala LKPP b. Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP c. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri; d. Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP e. Direktur Pengembangan Pengadaan Secara Elektronik LKPP f. Direktur Sertifikasi Profesi LKPP g. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LKPP h. Koordinator Tim Stranas PK, KPK i. Kepala Biro dari Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan; j. Kasubdit Standar Kompetensi dan Kelembagaan LKPP k. Kasubdit Pengembangan SDM Pengelola Pengadaan LKPP l. Kasubdit Pengelolaan LPSE LKPP. 6. Asal Peserta dalam Rapat koordinasi Nasional UKPBJ Tahun 2020 di Bali ini adalah: Sekretaris Daerah, Para Pejabat/personel di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Pejabat/Pegawai dari Biro/Bagian Organisasi dan Pejabat/Pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah/BPSDM dari 34 Provinsi di Indonesia. 7. Peserta yang hadir sebanyak XXX Orang* dari total 238 undangan yang kami sebarkan; 8. Pendanaan Rakornas UKPBJ Pemerintah Provinsi ini berasal dari DIPA LKPP Tahun 2020. Demikian yang dapat kami laporkan dan selanjutnya mohon perkenan Bapak Kepala LKPP untuk memberikan pengarahan umum, sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional UKPBJ Provinsi. Sekian dan terima kasih. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalammu’alaikum wr. Wb. Ketua Panitia Penyelenggara TATANG RUSTANDAR W.
no reviews yet
Please Login to review.