129x Filetype PDF File size 2.39 MB Source: repository.uksw.edu
BAB 2 PEMBAHASAN A. Competition Policy di era Mea 1. Pengertian Competition Policy / Kebijakan Persaingan Istilah Competition Policy mengacu pada kebijakan publik dan arah pemerintahan umum yang bertujuan untuk memperkenalkan, meningkatkan dan / atau mempertahankan persaingan.1 Dalam Kamus Lengkap Ekonomi, karya Christopher Pass dan Bryan Lowers, yang dimaksud dengan kebijakan persaingan adalah kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan efisiensi pemakaian sumber daya dan perlindungan kepentingan konsumen2. Dalam bukunya Hermansyah, yang dimaksud dengan kebijakan persaingan usaha adalah kebijakan yang berkaitan dengan masalah – masalah di bidang persaingan usaha yang harus dipedomani oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan melindungi kepentingan konsumen.3 Menurut ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 secara luas mendefinisikan tentang Competition Policy yaitu sebagai kebijakan pemerintah yang mempromosikan atau mempertahankan tingkat persaingan di dalam pasar dan termasuk langkah-langkah pemerintah yang secara langsung 1 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3 2 Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35 3 Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2 17 mempengaruhi perilaku perusahaan, struktur industri dan pasar. Pada dasarnya Competition Policy terbagi dalam 2 unsur yang mencakup4 : a. seperangkat kebijakan yang mempromosikan kompetisi di pasar lokal dan nasional, seperti memperkenalkan kebijakan perdagangan yang besar, menghilangkan pembatasan praktek perdagangan, mendukung masuk pasar dan keluar pasar, mengurangi intervensi pemerintah yang tidak perlu dan menempatkan lebih besar ketergantungan pada kekuatan pasar. b. dikenal sebagai hukum persaingan, terdiri undang-undang, keputusan dan peraturan pengadilan khusus lainnya yang ditujukan untuk mencegah praktek bisnis anti-kompetitif, penyalahgunaan kekuatan pasar dan merger anti- kompetitif. Hal ini biasanya berfokus pada kontrol perdagangan terbatas (bisnis) praktek (seperti perjanjian anti-kompetitif dan penyalahgunaan dari posisi dominan) dan merger anti-kompetitif dan dapat juga mencakup ketentuan tentang praktik perdagangan yang tidak adil. Selain beberapa definisi mengenai Competition policy atau kebijakan persaingan yang telah disebutkan sebelumnya, dikenal pula beberapa istilah yang menggambarkan hal yang sama dalam mendefinisikan kebijakan persaingan, yaitu hukum persaingan atau Competition Law, hukum antimonopoli atau antimonopoly Law / antitrust Law. Namun menurut ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy (2010) Kebijakan persaingan berbeda dengan hukum persaingan, hukum persaingan merupakan salah satu bagian penting dari kebijakan persaingan. 4 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3 18 Hukum persaingan merupakan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melarang penyalahgunaan posisi dominan, anti kompetitif merger dan peraktik perdagangan lain yang membatasi persaingan.5 Dalam bukunya Arie Siswanto yang dimaksud dengan Hukum Persaingan Usaha (Competition Law) adalah instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Hukum persaingan juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.6 Menurut Hermansyah, yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur mengenai segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, yang mencakup hal – hal yang boleh dilakukan dan hal – hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.7 Pengertian Persaingan Usaha yang tidak sehat dalam rumusan istilah Pasal 1 angka 6 Undang – Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau meLawan hukum atau menghambat persaingan usaha” 5 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 6 6 Arie Siswanto, Op.Cit., hlm. 25 7 Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2 19 2. Tujuan Competition Policy Kamus Lengkap Ekonomi karya Christopher Pass dan Bray Lowes yang dikutip oleh Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao menyebut tujuan kebijakan persaingan adalah untuk menjamin terlaksananya pasar yang optimal, khususnya seperti merendahkan biaya produksi, memiliki harga dan tingkat keuntungan yang wajar, perkembangan dalam kemajuan teknologi, dan pengembangan produk.8 Menurut pendapat Khemani, bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa dibedakan menjadi dua yaitu tujuan yang semata-mata dilandasi oleh pertimbangan ekonomis dan tujuan yang dilandasi oleh pertimbangan non- ekonomis. Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi, yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi. Pada sisi lain hukum persaingan usaha juga bisa dilandasi oleh pertimbangan – pertimbangan non ekonomi.9 Meskipun demikian, tujuan – tujuan utama hukum persaingan yang bisa ditemui adalah sebagai berikut 10: a. Memelihara kondisi kompetisi yang bebas (maintenance of free Competition) b. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi (prevention of abuse of economic power) c. Melindungi konsumen (protection of consumer) Dalam UU No. 5 tahun 1999 Indonesia, tujuannya hukum persaingan tidak semata – mata melindungi persaingan usaha demi kepentingan persaingan itu 8 Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35 9 Arie Siswanto, Op.Cit., hlm 26 10 Arie Siswanto, Ibid., hlm 26, 27, dan 28 20
no reviews yet
Please Login to review.