jagomart
digital resources
picture1_Competition Pdf 122273 | T1 312013058 Bab Ii


 129x       Filetype PDF       File size 2.39 MB       Source: repository.uksw.edu


Competition Pdf 122273 | T1 312013058 Bab Ii

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 08 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                                                                 
                         
                                                            BAB 2 
                                                      PEMBAHASAN 
                        A.     Competition Policy di era Mea 
                        1.     Pengertian Competition Policy / Kebijakan Persaingan 
                               Istilah  Competition  Policy  mengacu  pada  kebijakan  publik  dan  arah 
                        pemerintahan umum yang bertujuan untuk memperkenalkan, meningkatkan dan / 
                        atau mempertahankan persaingan.1 
                               Dalam  Kamus  Lengkap  Ekonomi,  karya  Christopher  Pass  dan  Bryan 
                        Lowers,  yang  dimaksud  dengan  kebijakan  persaingan  adalah  kebijakan  yang 
                        berkaitan dengan peningkatan efisiensi pemakaian sumber daya dan perlindungan 
                        kepentingan konsumen2.  
                               Dalam  bukunya  Hermansyah,  yang  dimaksud  dengan  kebijakan 
                        persaingan usaha adalah kebijakan yang berkaitan dengan masalah – masalah di 
                        bidang  persaingan  usaha  yang  harus  dipedomani  oleh  pelaku  usaha  dalam 
                        menjalankan kegiatan usahanya dan melindungi kepentingan konsumen.3 
                               Menurut ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 secara 
                        luas  mendefinisikan  tentang  Competition  Policy  yaitu  sebagai  kebijakan 
                        pemerintah  yang  mempromosikan  atau  mempertahankan  tingkat  persaingan  di 
                        dalam  pasar  dan  termasuk  langkah-langkah  pemerintah  yang  secara  langsung 
                                                                                   
                               1
                                 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3 
                               2
                                 Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35 
                               3
                                 Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2 
                                                               17 
                         
                                                                  
                         
                        mempengaruhi perilaku perusahaan, struktur industri dan pasar. Pada dasarnya 
                        Competition Policy terbagi dalam 2 unsur yang mencakup4 : 
                        a.  seperangkat  kebijakan  yang  mempromosikan  kompetisi  di  pasar  lokal  dan 
                            nasional,  seperti  memperkenalkan  kebijakan  perdagangan  yang  besar, 
                            menghilangkan  pembatasan  praktek  perdagangan,  mendukung  masuk  pasar 
                            dan  keluar  pasar,  mengurangi  intervensi  pemerintah  yang  tidak  perlu  dan 
                            menempatkan lebih besar ketergantungan pada kekuatan pasar. 
                        b.  dikenal  sebagai  hukum  persaingan,  terdiri  undang-undang,  keputusan  dan 
                            peraturan pengadilan khusus lainnya yang ditujukan untuk mencegah praktek 
                            bisnis  anti-kompetitif,  penyalahgunaan  kekuatan  pasar  dan  merger  anti-
                            kompetitif.  Hal  ini  biasanya  berfokus  pada  kontrol  perdagangan  terbatas 
                            (bisnis)  praktek  (seperti  perjanjian  anti-kompetitif  dan  penyalahgunaan  dari 
                            posisi  dominan)  dan  merger  anti-kompetitif  dan  dapat  juga  mencakup 
                            ketentuan tentang praktik perdagangan yang tidak adil. 
                               Selain  beberapa  definisi  mengenai  Competition  policy  atau  kebijakan 
                        persaingan yang telah disebutkan sebelumnya, dikenal pula beberapa istilah yang 
                        menggambarkan hal yang sama dalam mendefinisikan kebijakan persaingan, yaitu 
                        hukum persaingan atau Competition Law, hukum antimonopoli atau antimonopoly 
                        Law / antitrust Law. 
                               Namun  menurut  ASEAN  Regional  Guidelines  on  Competition  Policy 
                        (2010)  Kebijakan  persaingan  berbeda  dengan  hukum  persaingan,  hukum 
                        persaingan  merupakan  salah  satu  bagian  penting  dari  kebijakan  persaingan. 
                                                                                   
                               4
                                 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 3 
                                                                18 
                         
                                                                 
                         
                        Hukum  persaingan  merupakan  peraturan  yang  bertujuan  untuk  menciptakan 
                        persaingan  usaha  yang  sehat,  melarang  penyalahgunaan  posisi  dominan,  anti 
                        kompetitif merger dan peraktik perdagangan lain yang membatasi persaingan.5 
                               Dalam bukunya Arie Siswanto yang dimaksud dengan Hukum Persaingan 
                        Usaha  (Competition  Law)  adalah  instrument  hukum  yang  menentukan  tentang 
                        bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Hukum persaingan juga berkaitan erat 
                        dengan pemberantasan monopoli karena yang juga menjadi perhatian dari hukum 
                        persaingan  adalah  mengatur  persaingan  sedemikian  rupa  sehingga  ia  tidak 
                        menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.6 
                               Menurut Hermansyah,  yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha 
                        adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur mengenai segala aspek yang 
                        berkaitan  dengan  persaingan  usaha,  yang  mencakup  hal  –  hal  yang  boleh 
                        dilakukan dan hal – hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.7 
                               Pengertian Persaingan Usaha yang tidak sehat dalam rumusan istilah Pasal 
                        1 angka 6 Undang – Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 
                               “Persaingan  usaha  tidak  sehat  adalah  persaingan  antar  pelaku  usaha 
                        dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa 
                        yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau meLawan hukum atau menghambat 
                        persaingan usaha” 
                         
                         
                         
                                                                                   
                               5
                                 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010, hal. 6 
                               6
                                 Arie Siswanto, Op.Cit., hlm. 25 
                               7
                                 Hermansyah, Op.Cit., hlm. 2 
                                                               19 
                         
                                                               
                        
                       2.     Tujuan Competition Policy 
                              Kamus Lengkap Ekonomi karya Christopher Pass dan Bray Lowes yang 
                       dikutip oleh Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao menyebut tujuan kebijakan 
                       persaingan adalah untuk menjamin terlaksananya pasar yang optimal, khususnya 
                       seperti merendahkan biaya produksi, memiliki harga dan tingkat keuntungan yang 
                       wajar, perkembangan dalam kemajuan teknologi, dan pengembangan produk.8 
                              Menurut pendapat Khemani, bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa 
                       dibedakan  menjadi  dua  yaitu  tujuan  yang  semata-mata  dilandasi  oleh 
                       pertimbangan  ekonomis  dan  tujuan  yang  dilandasi  oleh  pertimbangan  non-
                       ekonomis. Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi, 
                       yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya 
                       efisiensi ekonomi. Pada sisi lain  hukum persaingan usaha juga bisa dilandasi oleh 
                       pertimbangan – pertimbangan non ekonomi.9 
                              Meskipun demikian, tujuan – tujuan utama hukum persaingan yang bisa 
                       ditemui adalah sebagai berikut 10: 
                       a.  Memelihara kondisi kompetisi yang bebas (maintenance of free Competition) 
                       b.  Mencegah  penyalahgunaan  kekuatan  ekonomi  (prevention  of  abuse  of 
                           economic power) 
                       c.  Melindungi konsumen (protection of consumer) 
                              Dalam UU No. 5 tahun 1999 Indonesia, tujuannya hukum persaingan tidak 
                       semata  –  mata  melindungi  persaingan  usaha  demi  kepentingan  persaingan  itu 
                                                                                  
                              8
                                Suhasril dan Mohamad Taufik Makarao, Op.Cit., hlm. 35 
                              9
                                Arie Siswanto, Op.Cit., hlm 26 
                              10
                                Arie Siswanto, Ibid., hlm 26, 27, dan 28 
                                                             20 
                        
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Bab pembahasan a competition policy di era mea pengertian kebijakan persaingan istilah mengacu pada publik dan arah pemerintahan umum yang bertujuan untuk memperkenalkan meningkatkan atau mempertahankan dalam kamus lengkap ekonomi karya christopher pass bryan lowers dimaksud dengan adalah berkaitan peningkatan efisiensi pemakaian sumber daya perlindungan kepentingan konsumen bukunya hermansyah usaha masalah bidang harus dipedomani oleh pelaku menjalankan kegiatan usahanya melindungi menurut asean regional guidelines on secara luas mendefinisikan tentang yaitu sebagai pemerintah mempromosikan tingkat pasar termasuk langkah langsung hal suhasril mohamad taufik makarao op cit hlm mempengaruhi perilaku perusahaan struktur industri dasarnya terbagi unsur mencakup seperangkat kompetisi lokal nasional seperti perdagangan besar menghilangkan pembatasan praktek mendukung masuk keluar mengurangi intervensi tidak perlu menempatkan lebih ketergantungan kekuatan b dikenal hukum terdiri undang keput...

no reviews yet
Please Login to review.