jagomart
digital resources
picture1_Makalah Identitas Nasional 21


 231x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.07 MB    


Makalah Identitas Nasional 21

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      Identitas Nasional
          Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan.
       Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
       Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
       harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau .
       sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada
       konsep kebangsaan.
          Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila Negara
       adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih
       menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada
       bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang‐orang yang telah bernegara
       yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai
       suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan
       bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas
       sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas
       yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan.
       Identitas‐identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas
       nasional bangsa.
       Hakikat Negara
       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara mempunyai pengertian :
       Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
       yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
       Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
       yang   diorganisasi   dibawah   lembaga   politik   dan   pemerintah   yang   efektif,
       mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
       nasionalnya.
       Unsur‐unsur Negara
       Unsur Konstitutif atau Unsur Pembentuk
       •Rakyat
       •Wilayah
       •Pemerintah
       Unsur Deklaratif, yaitu pengakuan dari Negara lain.
       Sifat‐sifat Negara
       Sebagai organisasi kekuasaan negara mempunyai
       sifat :
       •Memaksa
       •Monopoli
       •Mencakup semua
       Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian ( Badri Yatim, 1999) yaitu bangsa
       dalam pengertian sosiologis antroplogis dan bangsa dalam pengertian politik:
       Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis : Bangsa dalam pengertian sosiologis
       antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
       masing‐masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras,
       bahasa, agama dan adatistiadat.
       Bangsa dalam Arti Politis  :   Bangsa   dalam   pengertian   politik   adalah   suatu
       masyarakat dalamsuatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan
       negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka
       diikat oleh kekuatan politik, yaitu negara.
       Teori Terjadinya Negara
       Teori Hukum Alam
       Teori Ketuhanan
       Teori Perjanjian
       Proses terjadinya Negara di Zaman Modern
       •Penaklukan
       •Peleburan atau fusi
       •Pemecahan
       •Pemisahan diri
       •Perjuangan atau Revolusi
       •Penyerahan atau pemberian
       •Pendudukan atas wilayah yang belumada
       pemerintahan sebelumnya
       Faktor pembentukan Identitas Bersama
       •Primordial
       •Sakral
       •Tokoh
       •Bhinneka Tunggal Ika
       •Sejarah
       •Perkembangan Ekonomi
       •Kelembagaan
       Faktor‐faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia?
       Identitas Nasional Indonesia
          •Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
          •Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
          •Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
          •Lambang Negara yaitu Pancasila
          •Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
          •Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
          •Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
          •Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
          •Konsepsi Wawasan Nusantara
          •Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
                            HAK ASASI MANUSIA
             Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari Human Right yang berarti hak manusia (tanpa asasi),
         di Indonesia menggunakan istilah basic right atau hak dasar. Human Right berarti perlindungan terhadap
         seseorang dari penindasab oleh siapapun, negara atau bukan negara, sedangkan basic right menyangkut
         perlindungan warga negara atau penduduk dari penindasan oleh negara. Di Indonesia istilah HAM mulai
         muncul tahun 1950 tetapi tidak semua hak manusia bersifat pokok, asasi dan mendasar.
           Aristoteles menganggap hukum alam (nature right) merupakan hasil pemikiran manusia demi
         terciptanya keadilan. Keadilan berarti :
            Adil dalam undang-undang bersifat temporer, berubah sesuai tempat dan waktu
            Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum, karena terlepas dari kehendak manusia,
             bahkankadang betentangan dengan kehendak manusia
           Semua hak merupakan sistem normatif, seperti moralis, aturan organisasi, serta sistem hukum local,
         negara, nasional dan internasional. Hak dasar diklasifikasikan menurut jenis sistem normative yang
         berakar positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok.
         Sejarah Perkembangan Gerakan Hak Asasi Manusia
         Pada abad ke 17-20 hubungan antar dinasti yang berdaulat  atas wilayah dan penduduk dengan cirri-ciri
         dibawah ini :
            Negara hidup dalam keadaan alamiah tidak ada hukum yang mengatur politik penguasa, hanya
             mengandalkan intuisinya sendiri sehingga masalah diselesaikan dengan perang hukum yang
             diberlakukan ialah Giambatista Vico adalah jus gentinum alamiah, yaitu hukum oleh pemenang
             perang, yang kalah harus membujuk agar tidak menghinakan
            Adalanya prinsip resiprositas (perlakuan timbale balik) sebagai akibatnya, sifat individualistic
             makin menonjol dan anarkis. HUbungan social diatur oleh hubungan bilateral, yang salah
             dihukum atau disandera, oleh karena itu peperangan sangat mudah terjadi akibatnya rakyat makin
             sengsara. JIka ada pihak yang keuntungannya berkurang dan terjadi perubahan perjanjian atau
             membatalkannya.
            Rakyat adalah pihak yang tidak berarti yang dilindungi oleh penguasa, rakyat hanya menjadi
             objek   sehingga   dapat   berpindah   ke   penguasa   lain   tergantung   mana   yang   dirasa   lebih
             menguntungkan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Identitas nasional istilah dapat disamakan dengan kebangsaan secara etimologis berasal dari kata dan bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri tanda atau jati diri melekat pada seseorang kelompok sesuatu sehingga membedakan lain merujuk konsep negara bangsa berbeda apabila adalah organisasi kekuasaan persekutuan hidup manusia maka lebih menunjuk itu sendiri di dunia ini masih ada belum bernegara demikian pula orangorang telah mulanya banyak menyatakan dirinya sebagai suatu baik maupun khas tersebut sebuah merupakan bersangkutan dimiliki juga identitasidentitas disepakati diterima oleh menjadi hakikat menurut kamus besar indonesia mempunyai disuatu wilayah tertinggi sah ditaati rakyatnya sosial menduduki daerah tertentu diorganisasi dibawah lembaga politik pemerintah efektif satu kesatuan berdaulat berhak menentukan tujuan nasionalnya unsurunsur unsur konstitutif pembentuk rakyat deklaratif yaitu pengakuan sifatsifat sifat memaksa monopoli mencakup semua dua badri ya...

no reviews yet
Please Login to review.