Authentication
Identitas Nasional Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang‐orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas‐identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa. Hakikat Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara mempunyai pengertian : Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Unsur‐unsur Negara Unsur Konstitutif atau Unsur Pembentuk •Rakyat •Wilayah •Pemerintah Unsur Deklaratif, yaitu pengakuan dari Negara lain. Sifat‐sifat Negara Sebagai organisasi kekuasaan negara mempunyai sifat : •Memaksa •Monopoli •Mencakup semua Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian ( Badri Yatim, 1999) yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antroplogis dan bangsa dalam pengertian politik: Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis : Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing‐masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adatistiadat. Bangsa dalam Arti Politis : Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalamsuatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuatan politik, yaitu negara. Teori Terjadinya Negara Teori Hukum Alam Teori Ketuhanan Teori Perjanjian Proses terjadinya Negara di Zaman Modern •Penaklukan •Peleburan atau fusi •Pemecahan •Pemisahan diri •Perjuangan atau Revolusi •Penyerahan atau pemberian •Pendudukan atas wilayah yang belumada pemerintahan sebelumnya Faktor pembentukan Identitas Bersama •Primordial •Sakral •Tokoh •Bhinneka Tunggal Ika •Sejarah •Perkembangan Ekonomi •Kelembagaan Faktor‐faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia? Identitas Nasional Indonesia •Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia •Bendera negara yaitu Sang Merah Putih •Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya •Lambang Negara yaitu Pancasila •Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika •Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila •Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 •Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat •Konsepsi Wawasan Nusantara •Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari Human Right yang berarti hak manusia (tanpa asasi), di Indonesia menggunakan istilah basic right atau hak dasar. Human Right berarti perlindungan terhadap seseorang dari penindasab oleh siapapun, negara atau bukan negara, sedangkan basic right menyangkut perlindungan warga negara atau penduduk dari penindasan oleh negara. Di Indonesia istilah HAM mulai muncul tahun 1950 tetapi tidak semua hak manusia bersifat pokok, asasi dan mendasar. Aristoteles menganggap hukum alam (nature right) merupakan hasil pemikiran manusia demi terciptanya keadilan. Keadilan berarti : Adil dalam undang-undang bersifat temporer, berubah sesuai tempat dan waktu Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum, karena terlepas dari kehendak manusia, bahkankadang betentangan dengan kehendak manusia Semua hak merupakan sistem normatif, seperti moralis, aturan organisasi, serta sistem hukum local, negara, nasional dan internasional. Hak dasar diklasifikasikan menurut jenis sistem normative yang berakar positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok. Sejarah Perkembangan Gerakan Hak Asasi Manusia Pada abad ke 17-20 hubungan antar dinasti yang berdaulat atas wilayah dan penduduk dengan cirri-ciri dibawah ini : Negara hidup dalam keadaan alamiah tidak ada hukum yang mengatur politik penguasa, hanya mengandalkan intuisinya sendiri sehingga masalah diselesaikan dengan perang hukum yang diberlakukan ialah Giambatista Vico adalah jus gentinum alamiah, yaitu hukum oleh pemenang perang, yang kalah harus membujuk agar tidak menghinakan Adalanya prinsip resiprositas (perlakuan timbale balik) sebagai akibatnya, sifat individualistic makin menonjol dan anarkis. HUbungan social diatur oleh hubungan bilateral, yang salah dihukum atau disandera, oleh karena itu peperangan sangat mudah terjadi akibatnya rakyat makin sengsara. JIka ada pihak yang keuntungannya berkurang dan terjadi perubahan perjanjian atau membatalkannya. Rakyat adalah pihak yang tidak berarti yang dilindungi oleh penguasa, rakyat hanya menjadi objek sehingga dapat berpindah ke penguasa lain tergantung mana yang dirasa lebih menguntungkan.
no reviews yet
Please Login to review.