Authentication
266x Tipe PDF Ukuran file 1.22 MB
BLOCK BOOK HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA Kode Mata Kuliah: PAI 7270 Planing Group serta Tim Tutorial: 1. I Ketut Sudjana, SH. MH 2. IGA ARI KRISNAWATI, SH., MH. 3. NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA, SH.,MKN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2010 I. Identitas Mata Kuliah Nama mata kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama Status mata kuliah : Pilihan / Prasyarat Hukum Islam Satuan Kredit Semester (SKS) : 2 SKS Kode mata kuliah : PAI 7270 Semester : V (lima) II. Planing Group (Tim Pengajar) : a. I Ketut Sudjana, SH., MH. c. IGA Ari Krisnawati, SH., MH. d. Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., MKn. III. Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama merupakan mata kuliah pilihan, dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas arti hukum dari segi formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum islam materiil dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu melalui lembaga peradilan. Perkuliahan akan diawali dengan kontrak perkuliahan, yang dilanjutkan dengan lecture dan tutorial. 1. Pertemuan Pertama Lecture 1 : Pengertian, asasasas, sumber hukum, susunan badan kekuasaan pengadilan, tuntutan hak, gugatan lisan dan gugatan tertulis, isi permohonan, isi gugatan, penggabungan , kompetensi peradilan . 2. Pertemuan Keempat Lecture 2 : Penjelasan tentang acara istimewa : pemanggilan secara patut, gugatan gugur, putusan verstek, media litigasi, proses jawab menjawab : perubahan dan pencabutan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik dan masuknya pihak ketiga. 3. Pertemuan Kedelapan Lecture 3: pengertian, asasasas pembuktian,pembagian beban pembuktian dan jenis alatalat bukti 4. Pertemuan Kesebelas Lecture 4 : Putusan : pengertian, sistematika, jenisjenis putusan dan kekuatan putusan. Upaya hukum : upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Pelaksanaan putusan : Pengertian pelaksanaan putusan, jenis jenis pelaksanaan putusan, sita eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi. IV. Organisasi Perkuliahan (Materi Perkuliahan) 1. Pendahuluan 1.1 Pengertian 1.2 Asasasas 1.3 Sumber Hukum 1.4 Susunan Badan Kekuasaan Peradilan 2. Tindakan persiapan sebelum sidang 2.1 Tuntutan Hak 2.2 Gugatan lisan dan tertulis 2.3 Isi permohonan dan isi gugatan 2.4 Komulasi/penggabungan 2.5 Kompetensi peradilan 3. Acara istimewa 3.1 Pemanggilan secara patut 3.2 Gugatan gugur 3.3 Putusan verstek 3.4 Mediasi ligitasi 4. Proses jawab menjawab 4.1 Perubahan dan pencabutan gugatan 4.2 Jawaban gugatan 4.3 Replik duplik 4.4 Masuknya pihak ketiga 5. Pembuktian 5.1 Pengertian 5.2 Teori/ajaran pembuktian 5.3 Pembagian beban pembuktian 5.4 Asasasas pembuktian 5.5 Alatalat bukti 6. Putusan 6.1 Pengertian 6.2 Sistematika putusan 6.3 Jenisjenis putusan 6.4 Kekuatan putusan 7. Upaya hukum 7.1 Upaya hukum biasa 7.2 Upaya hukum luar biasa 8. Pelaksanaan putusan 8.1 Pengertian 8.2 Jenisjenis Pelaksanaan putusan 8.3 Sita eksekusi 8.4 Perlawanan terhadap sita eksekusi V. Tujuan Mata Kuliah Dengan memahami proses beracara dalam Hukum Acara Peradilan Agama mahasiswa dapat dengan mudah menentukan, menerapkan, menggali serta memecahkan dan menyelesaikan perselisihan menurut Hukum Islam/Hukum Acara Peradilan Agama. VI. Metode dan Strategi Perkuliahan · Metode Perkuliahan → Perkuliahan ini menggunakan metode Problem Based Learning (PBL). Oleh karenanya mahasiswa dituntut untuk lebih banyak belajar mandiri, strategi pembelajaran dengan tanya jawab, tugastugas terstruktur dan mandiri, diskusi kelompok dan permainan peran. Pada awal perkuliahan perlu digali kemampuan dasar mahasiswa atas mata kuliah hukum acara yang mereka miliki dengan cara memberikan permasalahan permasalahan yang mungkin dihadapi di masyarakat. Tugastugas dan diskusi berikutnya setelah perkuliahan berjalan dan menjelang berakhit bertujuan untuk menggali kemampuan mahasiswa dalam hal menemukan materi perkuliahan dengan belajar sendiri, diskusi kelompok serta diskusi paripurna dlam kelas. Pada akhirnya perlu diadakan evaluasi dengan cara memberikan ujian tulis. · Strategi Pembelajaran → kombinasi perkuliahan, 40 % untuk perkuliahan (lecture) dan 60 % tutorial. 1 (satu) kali UTS dan 1 (satu) kali UAS jumlah keseluruhan adalah 14 (empat belas) kali pertemuan. · Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial → perkuliahan dilaksanakan sebelum UTS dan sesudah UTS. Sebelum UTS, perkuliahan (lecture) 2 (dua) kali pertemuan dan untuk tutorial 4 (empat) kali pertemuan, 1 (satu) kali untuk UTS. Setelah UTS, 2 (dua) kali perkuliahan (lecture) dan 4 (empat) kali tutorial, 1 (satu) kali untuk UAS. · Strategi Perkuliahan → Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media berupa white board, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum
no reviews yet
Please Login to review.