jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Pernyataan Id 9214 | 03 Kewajiban Indonesia Dalam Traktat Mengenai Pemb Berkelanjutan  Perubahan Iklim  Amp  Ham


 262x       Tipe PDF       Ukuran file 0.32 MB       Source: 2010


File - Surat Pernyataan Id 9214 | 03 Kewajiban Indonesia Dalam Traktat Mengenai Pemb Berkelanjutan Perubahan Iklim Amp Ham
verbal modus internasional serta lainnya yang vivendi and surat pernyataan maksud traktat  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             Arahan
                  Khusus DTE                                                                  Maret 2010
           kantor: Greenside Farmhouse, Hallbankgate, Cumbria CA82PX, England, email: dte@gn.apc.org tel: +44 16977 46266 web:http://dte.gn.apc.org
                 Kewajiban Indonesia dalam traktat
          mengenai pembangunan berkelanjutan,
          perubahan iklim, dan hak asasi manusia 
               Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan,
                perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia.
         Arahan ini dimaksudkan sebagai            akhir, pengaturan, pertukaran nota,      secara luas diterima oleh masyarakat
                                                                                                           3
         referensi cepat bagi organisasi           berita acara yang disepakati, catatan    internasional.'
         masyarakat sipil Indonesia dan            rangkuman, proses verbal, modus
         internasional serta lainnya yang          vivendi and surat pernyataan maksud      Traktat tidak hanya bersifat
         bekerja di Indonesia. Tidak               atau letter of intent. Sebagian dari     multilateral. Ada juga yang berbentuk
         dimaksudkan komprehensif, tetapi          instrumen ini, seperti deklarasi,        perjanjian bilateral antara dua negara
         menyoroti khususnya ketentuan-            tidaklah bersifat mengikat secara        atau traktat yang terbuka hanya bagi
         ketentuan yang  terkait dengan hak-       hukum menuruthukum internasional,        beberapa negara, seperti Piagam
         hak masyarakat adat.1                     tetapi dapat mengikat secara politik.    ASEAN yang diratifikasi oleh
                                                                                            Indonesia pada Oktober 2008.
         Apa itu traktat                           PBB membedakan antara ‘traktat ,
         internasional?                            kovenan, piagam, protokol, konvensi,     Meskipun banyak instrumen
         Traktat (atau perjanjian)  adalah         persetujuan dan kesepakatan’ di satu     internasional yang menentukan
         kesepakatan tertulis antara negara-       sisi serta ‘deklarasi, proklamasi,       standar penting untuk diikuti oleh
         negara yang diatur oleh  hukum            aturan standar, pedoman,                 negara-negara, ada juga instrumen
         internasional.                            rekomendasi dan prinsip’ di sisi lain.   yang efektivitasnya diragukan karena
                                                   Yang pertama mengikat secara             kompromi politik yang dibuat untuk
         UU Indonesia No.24 Tahun 2000 2           hukum sementara yang kedua tidak         mencapai persetujuan itu. Kerangka
         (lihat Lampiran 1) mengatur tentang       mengikat secara hukum, ‘meskipun         acuan yang belum lama ini disepakati
         pembuatan dan peratifikasian              demikian mewakili konsensus luas         bagi Komisi HAM Antarpemerintah
         traktat-traktatinternasional. UU ini      dari komunitas internasional dan,        ASEAN, misalnya, dikecam habis oleh
         mengacu pada berbagai istilah yang        dengan demikian, [memiliki]              Amnesty International serta
         digunakan dalam suatu traktat             kekuatan moral yang kuat…                kelompok HAM lainnya karena
         seperti kesepakatan internasional,        Walaupun tidak memiliki dampak           kurangnya penekanan pada
         konvensi, nota kesepahaman,               yang mengikat secara hukum,              perlindungan HAM dan juga karena
         protokol, piagam, deklarasi, akta         mereka dapat dipandang sebagai           penekanannya atas konsensus dan
                                                   menyatakan prinsip-prinsip yang          prinsip regional yang tidak saling
         mencampuri dalam urusan internal         kegagalan negara dalam memenuhi           sistem pengawasan internasional bagi
         negara lain.                             kewajibannya sesuai dengan traktat        rumah tahanan. 
                                                  itu dapat diselesaikan melalui
         Traktat internasional harus melalui      negosiasi antara para pihak, melalui      Catatan
         sejumlah tahapan sebelum dapat           mekanisme yang dibentuk oleh              1. Undang-undang yang disebut di sini
         dilberlakukan di negara tertentu.        traktat itu sendiri, atau dengan          tak semuanya bersumber pada
         Setelah suatu kesepakatan disetujui      membawanya ke Mahkamah                    terjemahan resmi dari dokumen asli.
                                                                                            Kompilasi instrumen internasional yang
         dan disahkan, instrumen itu terbuka      Internasional di Den Haag.                sebelumnya tersedia dalam: (i)
         untuk ditandatangani dan biasanya                                                  Buku yang diterbitkan Walhi dan
         berlaku setelah sejumlah negara          Opsi untuk membawa kasus ke               Universitas Atmajaya tahun 1999
         menandatangani atau meratifikasinya.   Mahkamah Internasional hanya                mengenai Konvensi Internasional
                                                  berlaku bagi negara yang telah            Lingkungan Hidup; (ii) lokakarya
                                                                                            pemangku kepentingan mengenai
         Instrumen itu dapat diberlakukan di      menerima yurisdiksi pengadilan            kesepakatan multilateral terkait dengan
         negara tertentu setelah diratifikasi     tersebut; Indonesia belum                 pelestarian keanekaragaman hayati
         atau diterima oleh badan yang            melakukannya secara umum, tetapi          (sektor kehutanan) yang diselenggarakan
         berwenang di negara tersebut. UU         setiap saat dapat mengambil sikap         tahun 2003 oleh Kementerian
         Indonesia No. 24 Tahun 2000              untuk tunduk pada yurisdiksi              Kehutanan Indonesia atas kerja sama
                                                                                            dengan 
         mengenai Perjanjian Internasional        pengadilan itu terkait dengan setiap      UNESCO,TNC dan Birdlife Indonesia,
         mengatur tentang pembuatan dan           perselisihan tertentu.                    http://www.unesco.or.id/images/pub/publ
         pengesahan traktat-traktat.                                                        ications/71_cd_publi_proceedingstake-
         Disebutkan bahwa traktat  tertentu       Kepatuhan negara atas instrumen           holdersforestry.
         (seperti yang terkait dengan             HAM intenasional utama dipantau           pdf; dan (iii) lembar informasi dalam
                                                                                            bahasa Indonesia mengenai Konvensi
         keamanan nasional, HAM dan               oleh komite pengawas yang berbasis        Keanekaragamaan Hayati (CBD) yang
         lingkungan hidup) harus disahkan         pada PBB, seperti Komite HAM dan          diterbitkan oleh sebuah organisasi
         melalui UU oleh DPR sementara            Komite Anti-Penyiksaan. Protokol          Indonesia, Konphalindo.
         yang lainnya dapat disahkan melalui      Opsional untuk Kovenan                    2. UU No.24/2000 menerapkan Pasal 11
         Keputusan Presiden.                      Internasional mengenai Hak-Hak            UUD 45, yang menggantikan peraturan
                                                  Sipil dan Politik telah menyusun          yang lama, Surat Presiden
         Mekanisme Pelaksanaan                    mekanisme penyampaian keluhan             No.2826/HK/1960.
         Seperti halnya dengan kontrak,           oleh individu yang menjadi korban         3. Pedoman PBB mengenai Masyarakat
         semua negara yang menandatangani         pelanggaran hak-hak itu, tetapi           Adat,  Selebaran No 2, hal.. 2 di:
         sebuah traktat  setuju untuk diikat      Indonesia belum meratifikasi              http://www2.ohchr.org/english/issues/ind
         oleh ketentuan-ketentuan traktat itu.    Protokol Opsional atas Konvensi           igenous/guide.htm
         Perselisihan yang muncul akibat          AntiPenyiksaan yang menentukan
                                                                     2
                  Instrumen Internasional mengenai Pembangunan
                                  Berkelanjutan dan Perubahan Iklim
                          Program PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) telah mengeluarkan pedoman komprehensif
                mengenai Perjanjian Lingkungan Hidup Multilateral (MEA) yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan.1
                Instrumen                          Perundang-undangan                 Catatan
                Internasional                      Indonesia
                Konvensi mengenai                  UU No. 5/1994 tentang              CBD, juga dikenal sebagai Konvensi
                Keanekaragaman                     ratifikasi Konvensi PBB            Keanekaragaman Hayati, merupakan salah satu
                Hayati (CBD)                       mengenai Keanekaragaman            perjanjian internasional terpenting mengenai
                                                   Hayati, 1 Agustus 1994             pembangunan berkelanjutan.
                Mulai berlaku: 29
                Desember 1993                                                         Konvensi ini diadopsi dan terbuka untuk
                                                                                      penandatanganan pada KTT Bumi 1992 di Rio de
                Diratifikasi oleh                                                     Janeiro.Istilah ‘pembangunan berkelanjutan’ pertama kali
                Indonesia 23 Agustus                                                  muncul dalam KTT ini.
                1994
                                                                                      Pasal 8(j), 10(c) 17 dan 18.4 CBD dipandang penting
                http://www.cbd.int                                                    khususnya bagi masyarakat adat (lihat Lampiran 2)
                                                                                      Profil negara Indonesia tersedia di situs web CBD di
                                                                                      http://www.cbd.int/countries/?country=id
                                                                                      Negara-negara yang menjadi para pihak disyaratkan
                                                                                      untuk menyerahkan laporan teratur mengenai langkah-
                                                                                      langkah yang diambil untuk memberlakukan Konvensi
                                                                                      itu.  Hingga Juli 2009 Indonesia belum menyerahkan
                                                                                      Laporan Keempat yang seharusnya telah diserahkan pada
                                                                                      30 Maret 2009. Laporan Ketiga tersedia di halaman
                                                                                      profil negara dalam situs web CBD.
                Protokol Cartagena mengenai        UU No 21/2004 tentang              Protokol Cartanega bertujuan untuk melindungi
                Keamanan Hayati atas Konvensi      ratifikasi Protokol Cartagena      keanekaragaman hayati dari risiko potensial yang
                mengenai Keanekaragaman            mengenai Keamanan Hayati           ditimbulkan oleh ‘organisme hidup hasil
                Hayati                             atas Konvensi mengenai             modifikasi akibat dari bioteknologi modern.
                                                   Keanekaragaman Hayati, 16
                Diratifikasi oleh Indonesia 3      Agustus 2004                       Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena tanpa syarat.
                Maret 2005                                                            Tetapi, Peraturan Pemerintah No 21/2005 mengenai
                http://www.cbd.int/biosafety/                                         Keamanan Hayati atas Produk Rekayasa Genetik tidak
                                                                                      mengacu pada pertimbangan sosial dan ekonomi
                                                                                      Protokol Cartagena seperti misalnya pasal 23 mengenai
                                                                                      kesadaran dan partisipasi masyarakat .
                Konvensi Ramsar mengenai           Keputusan Presiden No              Konvensi Ramsar adalah kerangka kerja
                Lahan Basah                        48/1991 mengenai ratifikasi        bagi aksi kerja sama nasional dan
                                                   Konvensi Ramsar, 19 Oktober        internasional
                Diratifikasi oleh Indonesia 8      1991                               mengenai konservasi dan penggunaan
                Agustus 1992                                                          yang bijaksana atas lahan basah dan
                http://www.ramsar.org/                                                sumber dayanya.
                                                                                      Indonesia telah menentukan lokasi lahan
                                                                                      basah di Berbak, Jambi; Danau Sentarum di
                                                                                      Kalimantan Barat; dan Taman Nasional Wasur
                                                                                      di Papua.
                                                                 
               1
                 Tersedia di  http://www.unep.org/DEC/docs/Guide%20for%20Negotiators%20of%20MEAs.pdf 
                                                                           3
               Instrumen                         Perundang-undangan              Catatan
               Internasional                     Indonesia
               Konvensi Kerangka Kerja           UU No. 6/1994                   UNFCCC menentukan kerangka kerja
               PBB untuk Perubahan Iklim         tentang ratifikasi              menyeluruh bagi usaha antarpemerintah
               (‘Konvensi Perubahan              Konvensi Kerangka               untuk mengatasi perubahan iklim.
               Iklim’)                           Kerja PBB mengenai
                                                 Perubahan Iklim                 UNFCCC disetujui dalam KTT Bumi 1992
               Mulai berlaku: 21 Maret 1994      1 Agustus 1994
               Diratifikasi oleh Indonesia 23
               Agustus 1994
               http://unfccc.int/
               Protokol Kyoto diadopsi 11        UU No. 17/2004 tentang          Protokol Kyoto adalah persetujuan internasional
               Desember 1997                     ratifikasi Protokol Kyoto untuk terkait dengan Konvensi Perubahan Iklim yang
                                                 Konvensi Kerangka Kerja PBB     menentukan tujuan yang mengikat bagi
               Mulai berlaku: 16 Februari 2005   mengenai Perubahan Iklim        pengurangan emisi gas rumah kaca di seluruh
                                                 28 Juli 2004                    dunia.
               Diratifikasi oleh Indonesia 3
               Desember 2004                                                     Periode pelaksanaan Protokol Kyoto sekarang ini akan
               http://unfccc.int                                                 berakhir tahun 2012. Langkah-langkah selanjutnya untuk
                                                                                 melawan perubahan iklim disetujui pada Konferensi
                                                                                 Perubahan Iklim di Kopenhagen pada bulan Desember
                                                                                 2009.
               Konvensi Wina  mengenai           Keputusan Presiden No           Kerangka kerja bagi upaya internasional untuk
               Perlindungan Lapisan Ozon         23/1992 tentang ratifikasi      melindungi lapisan ozon.
                                                 Konvensi Wina bagi
               Mulai berlaku: 22 September       Perlindungan Lapisan Ozon dan   Konvensi ini menentukan tujuan yang mengikat bagi
               1988                              Protokol Montreal mengenai      pengurangan substansi yang bertanggung jawab atas
                                                 Substansi yang Merusak Lapisan  penipisan ozon yang ditentukan kemudian dalam
               Protokol Montreal mengenai        Ozon sebagaimanatelah           Protokol Montreal seperti yang telah direvisi.
               Substansi yang Merusak Lapisan    Disesuaikan dan Diamendemen
               Ozon                              dalam Pertemuan Para Pihak
                                                 yang Kedua
               Mulai berlaku: 1 Januari 1989     di London, Juni 1999
               Diratifikasi oleh Indonesia 26 Juni
               1992
               Indonesia juga menyetujui
               Amendemen Kopenhagen pada
               tanggal 10 Desember 1988, dan
               Amendemen Montreal dan
               Beijing pada tanggal 26 Januari
               2006.
               http://ozone.unep.org/
                                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Arahan khusus dte maret kantor greenside farmhouse hallbankgate cumbria capx england email gn apc org tel web http kewajiban indonesia dalam traktat mengenai pembangunan berkelanjutan perubahan iklim dan hak asasi manusia sejumlah instrumen internasional terkait dengan yang dapat diterapkan di ini dimaksudkan sebagai akhir pengaturan pertukaran nota secara luas diterima oleh masyarakat referensi cepat bagi organisasi berita acara disepakati catatan sipil rangkuman proses verbal modus serta lainnya vivendi and surat pernyataan maksud tidak hanya bersifat bekerja atau letter of intent sebagian dari multilateral ada juga berbentuk komprehensif tetapi seperti deklarasi perjanjian bilateral antara dua negara menyoroti khususnya ketentuan tidaklah mengikat terbuka hukum menuruthukum beberapa piagam adat politik asean diratifikasi pada oktober apa itu pbb membedakan kovenan protokol konvensi meskipun banyak adalah persetujuan kesepakatan satu menentukan tertulis sisi proklamasi standar pentin...

no reviews yet
Please Login to review.